Rabu, 02 September 2015

Prinsip-Prinsip YKPP



1.  Bermoral berarti berakhlak, berbudi pekerti, mempunyai pertimbangan baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan yang seharusnya dilakukan.

2.   Profesional berarti mempunyai keahlian, keterampilan dan menguasai di bidangnya untuk memproses bahan kerja menjadi hasil kerja yang dapat dipertanggung jawabkan.

Sasaran Strategis YKPP


1.            Bidang Pendidikan Tinggi, meningkatkan Kualitas Perguruan Tinggi melalui peningkatan Akreditasi Program Studi dan Institusi secara terukur dan mampu bersaing dalam bidang pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan alokasi Bantuan Pendidikan dan Beasiswa.

Legalitas YKPP


  1.  UU No 16 Tahun 2001 ttg Yayasan Juncto UU RI Nomor 28 Tahun 2004 Ttg Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.