Rabu, 02 September 2015

Legalitas YKPP


  1.  UU No 16 Tahun 2001 ttg Yayasan Juncto UU RI Nomor 28 Tahun 2004 Ttg Perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  2. Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Imas Fatimah, SH Nomor : 27 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Akta Penggabungan Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) dan Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) ke dalam Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Negeri Sipil dan Pensiunan Departemen Pertahanan-Tentara Nasional Indonesia-Polri  (YKPP).
  3. Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Imas Fatimah, SH Nomor : 23 tanggal 10 Desember 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar YKPP Hasil Penggabungan menjadi Anggaran Dasar YKPP singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.
  4. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-103.AH.05. Tahun 2008 tanggal 17 Januari 2008 tentang Persetujuan atas perubahan pasal 1 Anggaran Dasar Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan.
  5. Akta Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Imas Fatimah, SH Nomor : 22 tanggal 10 Desember 2007 tentang Rapat Luar Biasa Pembina YKPP hasil Penggabungan, YKPP diubah menjadi Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan disingkat YKPP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar