Rabu, 26 Agustus 2015

Hubungi Kami...

Gunakan form dibawah ini untuk menghubungi Kami. Pastikan anda mengisi semua data dengan benar supaya balasan dari kami masuk ke email anda.



Name:

E-mail:

Message:


Alamat : Jalan Kwitang Raya No. 21, Senen, Jakarta Pusat (10420)

E-mail  : bagumsetykpp@yahoo.co.id atau ykppkemhan@gmail.com
phone 03Tel: 021 - 3107396; 39838177/8
view details 02Fax: 021 - 31906706

33 komentar:

  1. ijin mohon petunjuk mengenai kredit rumah untuk anggota polri dan TNI

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima kasih atas kunjungannya.
      Kami sampaikan bahwa YKPP mohon maaf bahwa pertanyaan yang saudara sampaikan keruang jelas, tapi akan kami coba menjawab :
      Bahwa YKPP tidak mengadakan Kredit Rumah tetapi hanya memberikan Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank atau lembaga lain yang penunjukannya secara selektif
      bagi Prajurit TNI, Anggota Polrl, PNS dan Pensiunan Kemhan, TNI dan Polri.
      demikian terima kasih

      Hapus
  2. Apa persyaratan yang harus kami penuhi mohon petunjuk

    BalasHapus
    Balasan
    1. Adapun Persyaratan Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank atau lembaga lain adalah :
      1. Ketentuan Pemberian BUM KPR

      a. Anggota Aktif.

      1) BUM KPR yang diberikan kepada anggota aktif bersifat bantuan pinjaman tanpa bunga yang diperhitungkan dengan Santunan Asabri yang diterima pada saat pensiun.

      2) Apabila BUM KPR lebih besar dari pada Santunan Asabri maka selisihnya sebagai subsidi dan jika BUM KPR lebih kecil dari pada Santunan Asabri maka selisihnya dibayar oleh PT. ASABRI (Persero) kepada yang bersangkutan pada saat pensiun.

      b. Pensiunan.

      BUM KPR yang diberikan kepada anggota Pensiunan bersifat bantuan dengan kewajiban mengembalikan Santunan Asabri yang telah diterima setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Enam juta rupiah) yang diperhitungkan dari BUM KPR.

      c. Suami dan atau isteri yang bekerja sebagai Prajurjt TNI, anggota Polri dan PNS hanya boleh mendapat sekali BUM KPR.


      2. Persyaratan Mendapatkan BUM KPR

      a. Anggota Aktif.

      1) Masa Kerja minimum 1 (satu) tahun.
      2) Belum memilikl rumah pribadi
      3) Tidak sedang terikat hutang baik kepada Bank atau lembaga keuangan lainnya.
      4) Sanggup dipotong gajinya melalui Pemegang Kas (Pekas) atau Juru Bayar Kesatuan masing-masing atau kantor bayar yang ditunjuk Bank atau lembaga keuangan lain Pemberi Kredit.

      b. Pensiunan.

      1) Batas usia disesuaikan dengan ketentuan Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi Kredit.
      2) Belum memiliki rumah pribadi.
      3) Tidak sedang terikat hutang baik kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
      4) Sanggup membayar angsuran bulanan secara tertib dan berkesinambungan
      5) Memindahkan pembayaran pensiun ke Bank pemberi kredit atau Bank/kantor pembayaran yang ditunjuk oleh Bank pemberi kredit.
      6) Mengembalikan Santunan Asabri yang telah diterima maksimum Rp. 6.000.000,- (Enam juta rupiah).

      c. Urutan prioritas mendapatkan BUM

      1) Pumawirawan / Pensiunan / Warakawuri yang tinggal di asrama/pangkalan
      2) Pumawirawan / Pensiunan / Warakawuri yang tinggal di luar asrama/pangkalan
      3) Anggota aktif yang tinggal di iuar asrama / pangkalan
      4) Anggota aktif yang tinggal di asrama / pangkalan

      3. Besarnya BUM KPR YKPP

      Besarnya BUM KPR ditentukan berdasarkan indeks yang telah ditetapkan YKPP sebagai berikut :

      1) BUM KPR untuk anggota aktif besarnya Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)/ unit, termasuk biaya proses. Dengan kewajiban mengembalikan Bantuan Uang Muka yang diperhitungkan dengan Santunan Asabri yang diterima pada saat ybs pensiun.

      2) BUM KPR untuk anggota Pensiunan/Warakawuri besarnya Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), BUM KPR tersebut termasuk pengembalian Santunan Asabri yang telah diterima setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah), dan biaya proses tanpa premi asuransi jiwa single premium.

      Hapus
    2. Semoga Jawaban Kami bisa membantu.....

      Hapus
    3. 2. Pengajuan Permohonan BUM KPR

      a. Anggota Aktif.

      1) Permohonan diajukan secara hierarki dari Komandan /Kepala Satker untuk dlteruskan kepada Pengelola BUM KPR di tiap-tiap Unit Organisasi (UO).
      2) Pengelola BUM KPR di tiap-tiap Unit Organisasi (UO) menghimpun dan menyeleksi permohonan BUM KPR /untuk diteruskan kepada Pengurus YKPP cq Kalakgiat Perum YKPP.
      3) Pengajuan BUM oleh pengelola BUM KPR di tiap-tiap /Unit Organisasi (UO) tidak boleh melebihi alokasi yang /telah ditentukan pada setiap tahun.
      4) Pemohon BUM KPR yang telah memenuhi ketentuan diharuskan menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
      (1) Surat Pengantar dari Komandan / Ka Satker
      (2) Surat Permohonan BUM KPR
      (3) Surat Kuasa menerima Santunan Asabri
      (4) Surat Penunjukan Ahli Waris yang Sah
      (5) Foto Copy Skep Pengangkatan Pertama
      (6) Foto Copy KTA Asabri
      (7) Foto Copy Kartu Keluarga / KTP
      (8) Foto Copy Kartu Anggota TNI/Polri/PNS
      (9) Foto Copy Daftar Gaji Terakhir
      (10) Foto Copy NPWP dan SPT

      b. Pensiunan.

      a) Permohonan diajukan kepada Ketua DPC / DPD, Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPolri dan LVRI setempat.
      b) Ketua DPC / DPD Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPoIri danLVRI setempat menghimpun data menyeleksi /permohonan BUM KPR untuk diteruskan kepada/Pengurus YKPP cq Kalakgiat Perum YKPP.
      c) Pemohon BUM KPR yang telah memenuhi ketentuan dlharuskan menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
      (1) Surat Permohonan BUM KPR
      (2) Surat Pernyataan Belum Punya Rumah.
      (3) Surat Penunjukan Ahli Warls yang diketahui Lurah
      (4) Surat Pernyataan Bersedia Menyerahkan Rumah Dinas
      (5) Surat Pernyataan Tidak Sedang Terikat Hutang kepada Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi Kredit, bukan Non-NRP, bukan penerima Tunjangan Veteran, bukan penerima Tunjangan Perintis kemerdekaan.
      (6) Foto Copy Skep Pensiun / Wari
      (7) Foto Copy perincian gaji terbaru
      (8) Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
      (9) Foto Copy Kartu Asabri
      (10) Foto Copy Karip, Surat Nikah
      (11) Foto Copy NPWP dan SPT

      Hapus
  3. mohon arahan persyaratan seperti apa agar Developer kami di Garut dapat menerima konsumen dari TNI maupun POLRI, trims Pak atas bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. 1. Proses Penyaluran BUM KPR

      a. Alokasi BUM KPR.

      1) Berdasarkan Program Kerja dan Rancangan Anggaran (PKRA) YKPP, YKPP mengalokasikan BUM KPR kepada tiap-tiap Unit Organisasi (UO) Kemhan, TNI, Polri dan DPD Pepabri / PPAD / PPAL / PPAU / PPPolri / LVRI. Selanjutnya masing-masing Pengelola DO Kemhan, TNI, Polri, dan Pepabri / PPAD / PPAL / PPAU / PPPolri / LVRI mendistribusikan alokasi BUM KPR kepada Satker-Satker dan DPC Pepabri / PPAD / PPAL / PPAU / PPPolri / LVRI.
      2) Tiap-tiap Satker dan DPC Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPolri/LVRI, berdasarkan alokasi yang telah ditetapkan,menentukan lokasi dan menunjuk pengembang dan selanjutnya Pengembang yang ditunjuk mengajukan Usulan Proyek (proposal) kepada Satker-satker terkait.
      3) Setelah terjadi kesepakatan Satker / DPC Pepabri / PPAD / PPAL / PPAU / PPPolri / LVRI, Pengembang dan Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi Kredit membuat Nota Kesepahaman (MOU Tripartit) yang berlaku sebagai persetujuan pembangunan perumahan.

      b. Proses MOU Tripartit.

      1) Penunjukan Pengembang

      a) Beberapa Pengembang yang akan membangun perumahan KPR mengajukan Proposal kepada Satkersatker atau DPD/PDC Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPolri/LVRI dengan disertai kelengkapan persyaratan administrasi sebagai berikut :

      (1) Data Pengembang :

      (a) Akte Pendirian Perusahaan
      (b) Akte Pengesahan
      (c) Keanggotaan REI / APERSI
      (d) Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
      (e) Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
      (f) Nomor Pokok Wajlb Pajak (NPWP)
      (g) Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
      (h) Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
      (i) Referensi Bank atau lembaga keuangan lain

      (2) Data Proyek

      (a) Ijin Prinsip dan Ijin Lokasi
      (b) Sertifikat Tanah Hak Guna Bangunan (HGB)
      (c) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
      (d) Catu daya PLN
      (e) Surat PDAM untuk Air Layak Minum
      (f) Rencana fisik yang meliputi antara lain lokasi, site plan dan Surat Keterangan Lokasl Bebas BanJir
      (g) Spektek rumah
      (h) Tipe bangunan, luas tanah dan harga

      b) Dan/Ka Satker atau DPD/DPC Pepabri/PPAD/PPAL/ PPAU/PPPolri/LVRI menetapkan 1 (satu) Pengembang yang telah lulus seleksi.


      2) Penyusunan Memorandum of Understanding (MOU) Tripartit

      MOU Tripartit merupakan kesepakatan antara Komandan/Kepala Satker yang mewakili anggota aktif atau Ketua DPD/DPC Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPoIri dan LVRI yang mewakili anggota pensiunan, Pengembang dan Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi Kredit dengan pokok kesepakatan sebagai berikut :

      a) Komandan / Ka Satker / Ketua DPD/DPC Pepabri/ PPAD/PPAL/PPAU/PPPoiri dan LVRI sebagai pihak yang membutuhkan rumah.
      b) Pengembang sebagai pihak yang membangun rumah.
      c) Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi /Kredit agar melaksanakan Bl Checking terhadap calon .debitur.

      3) MOU Tripartit ini berfungsi sebagai dasar bagi Pengelola BUM KPR mengajukan permohonan BUM KPR.

      Hapus
    2. 2. Pengajuan Permohonan BUM KPR

      a. Anggota Aktif.

      1) Permohonan diajukan secara hierarki dari Komandan /Kepala Satker untuk dlteruskan kepada Pengelola BUM KPR di tiap-tiap Unit Organisasi (UO).
      2) Pengelola BUM KPR di tiap-tiap Unit Organisasi (UO) menghimpun dan menyeleksi permohonan BUM KPR /untuk diteruskan kepada Pengurus YKPP cq Kalakgiat Perum YKPP.
      3) Pengajuan BUM oleh pengelola BUM KPR di tiap-tiap /Unit Organisasi (UO) tidak boleh melebihi alokasi yang /telah ditentukan pada setiap tahun.
      4) Pemohon BUM KPR yang telah memenuhi ketentuan diharuskan menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
      (1) Surat Pengantar dari Komandan / Ka Satker
      (2) Surat Permohonan BUM KPR
      (3) Surat Kuasa menerima Santunan Asabri
      (4) Surat Penunjukan Ahli Waris yang Sah
      (5) Foto Copy Skep Pengangkatan Pertama
      (6) Foto Copy KTA Asabri
      (7) Foto Copy Kartu Keluarga / KTP
      (8) Foto Copy Kartu Anggota TNI/Polri/PNS
      (9) Foto Copy Daftar Gaji Terakhir
      (10) Foto Copy NPWP dan SPT

      b. Pensiunan.

      a) Permohonan diajukan kepada Ketua DPC / DPD, Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPolri dan LVRI setempat.
      b) Ketua DPC / DPD Pepabri/PPAD/PPAL/PPAU/PPPoIri danLVRI setempat menghimpun data menyeleksi /permohonan BUM KPR untuk diteruskan kepada/Pengurus YKPP cq Kalakgiat Perum YKPP.
      c) Pemohon BUM KPR yang telah memenuhi ketentuan dlharuskan menyerahkan persyaratan-persyaratan sebagai berikut :
      (1) Surat Permohonan BUM KPR
      (2) Surat Pernyataan Belum Punya Rumah.
      (3) Surat Penunjukan Ahli Warls yang diketahui Lurah
      (4) Surat Pernyataan Bersedia Menyerahkan Rumah Dinas
      (5) Surat Pernyataan Tidak Sedang Terikat Hutang kepada Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi Kredit, bukan Non-NRP, bukan penerima Tunjangan Veteran, bukan penerima Tunjangan Perintis kemerdekaan.
      (6) Foto Copy Skep Pensiun / Wari
      (7) Foto Copy perincian gaji terbaru
      (8) Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP
      (9) Foto Copy Kartu Asabri
      (10) Foto Copy Karip, Surat Nikah
      (11) Foto Copy NPWP dan SPT

      Hapus
  4. Gimana udah hampir 6 bulan kok blm dp surat pelunasan.mohon bantuannya....sidokare indah bf14

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terima Kasih atas kunjungannya, untuk permasalahan Bapak dapat menghubungi Tel: 021 - 3107396; 39838177/8 dengan Ext. 407

      Hapus
    2. Adapun untuk penyerahan sertifikat dan dokumen lainnya langsung dilaksanakan oleh pihak Bank atau lembaga keuangan lain sebagai Pemberi Kredit.

      Hapus
  5. bagaimana cara mengajukan beasiswa ke SMA Taruna Nusantara

    BalasHapus
  6. Mohon info mengenai pengajuan penyediaan perumahan melalui ykpp,kami dari developer berniat menyediakan perumahan layak huni bagi prajurit tni..terutama yg berada di wilayah malang raya,mohon sekiranya info mengenai prosedur pengajuaanya.terimakasih

    BalasHapus
  7. Kenapa mengurus kleim asuransi perumahan ko lama sekali surat terkirim sejak agustus 2014 sampai ini 2016 kleim asuransi perumahan atas nama PELTU PURN.HASAN SUMAILA belum ada mohon jawabannya

    BalasHapus
  8. Kenapa mengurus kleim asuransi perumahan ko lama sekali surat terkirim sejak agustus 2014 sampai ini 2016 kleim asuransi perumahan atas nama PELTU PURN.HASAN SUMAILA belum ada mohon jawabannya

    BalasHapus

  9. Dengan tidak dibayarkannya lagi angsuran KPR Bank BTN oleh pihak YKPP ke Bank BTN Konvensional Balikpapan selama kurang lebih satu tahun belakangan ini, saya selaku istri/ahli waris Alm. Sumarto mohon sekiranya untuk dapat melanjudkan kembali pembayaran setiap bulannya sesuai perjanjian tertulis dengan pihak YKPP dan ahli waris yang tercantum dalam no surat : B/762/MD/PERUM/YKPP/IX/2012 sampai dengan jatuh tempo yaitu 21 Maret 2020. Berikut terlampir dokumen pendukung.
    Demikian atas perhatian dan kerja samanya saya ucapkan terima kasih.

    BalasHapus
  10. Pensiunan yg ikut program rumah yg dinaungi ykpp mempunyai asuransi kematian,jika pemilik atau pemohon kpr meninggal dunia atau wafat angsurannya langsung dilunaskan?
    Jika tidak saya harus menghubungi siapa?

    BalasHapus
  11. Ibu saya janda AD Meninggal dunia pada tgl 27 Agustus 2016..bagaimana cara mengurus kpr btn ykpp.. Trus masalah angsuran/kredit bagaimana.. Mohon penjelasannya

    BalasHapus
  12. Ibu saya janda AD Meninggal dunia pada tgl 27 Agustus 2016..bagaimana cara mengurus kpr btn ykpp.. Trus masalah angsuran/kredit bagaimana.. Mohon penjelasannya

    BalasHapus
  13. Dengan Hormat,
    A/n Ibu Yeti Nurhayati, ahli waris dari Bapak Tjutjuk Sudiko sejak tahun 2011 telah mengajukan surat permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah untuk bangunan di Perum Puskopad Jl Ikan Tombro Barat L-22 Malang, Jawa Timur dengan menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat-syaratnya. Namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali atas balasan permohonan kami tersebut.
    Kami memohon untuk segera ditindaklanjuti dari pihak Lakgiat Perum YKPP, agar kepemilikan kami selanjutnya jelas.
    Demikianlah atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

    Hormat Kami,

    Yeti Nurhayati

    BalasHapus
  14. Dengan Hormat,
    A/n Ibu Yeti Nurhayati, ahli waris dari Bapak Tjutjuk Sudiko sejak tahun 2011 telah mengajukan surat permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah untuk bangunan di Perum Puskopad Jl Ikan Tombro Barat L-22 Malang, Jawa Timur dengan menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat-syaratnya. Namun hingga saat ini tidak ada kabar sama sekali atas balasan permohonan kami tersebut.
    Kami memohon untuk segera ditindaklanjuti dari pihak Lakgiat Perum YKPP, agar kepemilikan kami selanjutnya jelas.
    Demikianlah atas perhatiannya kami sampaikan terimakasih.

    Hormat Kami,

    Yeti Nurhayati

    BalasHapus
  15. Ass. Selamat siang Pak, salam kenal sebelumnya. ijin share..apa yang dimaksud debitur rekonsiliasi dan non rekonsil..dikarenakan saya selaku ahli waris atas orang tua yang sudah almarhum berencana untuk mengurus SKEP pengambilan sertipikat di salah bank yang ditunjuk. untuk pengajuan tersebut saya dibeli blanko/form surat permohonan dari pihak YKPP dengan keterngan surat H-1. dan di form tersebut di point 2, memperoleh BUM KPR diminta nomor rekomendasi BUM dari YKPP, sedangkan saya tidak mengetahui nomor dan tanggalnya. apakah kolom tersebut wajib diisi atau dari pihak YKPP yang mengisi, mohon petunjuk, terima kasih

    BalasHapus
  16. Assalamualaikum
    Ayah saya pensiunan abri ada mengambil runah tahun lalu ayah saya meninggal dan mengajukan pemberhentian pembayaran ..
    Berapa bulan itu kami teyap membayar sampai surat pemberhentian itu Samapi di tanggan kami


    Ternyata pemberhentian pembayaran di mulai dari januari 2017

    Sementara kami membayarnya dari januari samapai mei 2017


    Artinya kami kelebihan membayar kpr

    Di dalam surat tersebut apabial ada kelebihan membayar akn di ganti pembayaran


    Disini kami mau bertahya kemana kami harus mengurus kelebihan pembayaran tersebut dan apa saja persayaratanya ..


    Karena kami pernah mengurus smapai skrga tdk ada jawaban dari kabtor ypkk

    BalasHapus
  17. Saya menjual rumah almarhum ibu saya bisakah tapi jatuh tempo masih 2028 tolong di bantu uk

    BalasHapus
  18. Selamat siang, mohon petunjuk untuk kirim surat dari satuan perihal permohonan penerbitan pembatalan BUM KPR dialamatkan ke mana? Soalnya alamat YKPP ada 2 alamat, alamat 1 : di Jl Kramat Kwitang No. 21 Jakpus, alamat 2 di Jl. KH, Wahid Hasyim No. 1 di Jakpus, terima kasih mohon petunjuk.

    BalasHapus
  19. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  20. Mohon untuk segera memproses surat pengantar untuk mengambil sertifikat rumah, sudah mengirim data laporan untuk kelengkapan dari januari tapi sampai bulan maret tidak ada kejelasan kapan surat akan segera dikirim. Saat ditanyakan ke pihak yang mengurusi kadang dibalas tidak tahu, lebihnya no respon. Mohon kasih kejelasan dan feedback yg positif dr YKPP

    BalasHapus
  21. Selamat siang ..kami dari PT.WAGE PANCASONA SAKTI ingin bergabung dgn YKPP sehingga bisa membantu anggota POLRI.TNI AD.AU.AL.dlm kepemilikan rumah.. semoga anggota dpt memanfaatkan kesempatan yg telah diberikan oleh YKPP

    BalasHapus
  22. Selamat siang ..kami dari PT.WAGE PANCASONA SAKTI ingin bergabung dgn YKPP sehingga bisa membantu anggota POLRI.TNI AD.AU.AL.dlm kepemilikan rumah.. semoga anggota dpt memanfaatkan kesempatan yg telah diberikan oleh YKPP

    Balas

    BalasHapus
  23. Sy ingin mengurus perumahan Almarhum bpk sy kpr ykpp dephan d/a bojong hilir rt 01/09.kwc kemang kab bogor. Siapa yg bisa saya hubungi, mengingat perumahan itu berdiri sdh kurang lebih 20 thn tp sampe saat ini km blm memiliki surat2 yg sah

    BalasHapus
  24. Ykpp. Mohon alamat psurat menyurat
    Kami anggota polri pensiun bulam maret NRP 63020072 KTPA EE338432 POLRES TUBAN, Saya pernah mengajukan perimahan namun karena sesuatu hal tdk jadi dan gaji saya tdk pernah dipotong untuk potongan perumahan namun setelah pensiun dari pt. Asabri dipotong uang perumahanbsebesar 12.748.000 dan untuk pengembalian uang tersebut saya hrs bersurat ke ykpp namun sampai kapolres ganti saya blm mendapatkan alamatnya.
    Apa benar alamatnya.jl. kwitang Raya No. 21 Kwintang Senen Jakarta Pusat 10420 mohon petunjuk dan arahannya.

    BalasHapus