Rabu, 26 Agustus 2015

Profile YKPP


Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan disingkat YKPP merupakan organisasi yang bergerak dibidang Sosial Kemanusiaan dengan cara melaksanakan pengabdiannya kepada bangsa dan negara pada umumnya dan kepada prajurit TNI, Anggota Polri dan Pensiunan PNS dilingkungan Kemhan dan TNI pada khususnya. YKPP berusaha berperan secara aktif dalam meningkatkan Kesejahteraan Pendidikan, Bantuan Sosial Pendidikan serta Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kemhan dan Pensiunan PNS Kemhan, TNI dan Polri.

YKPP merupakan Penggabungan dari 3 (tiga) Yayasan dibawah ke Pembinaan Kemhan, pada awalnya Departemen Pertahanan RI yang dan saat ini menjadi Kementerian Pertahanan (Kemhan) mempunyai 3 (tiga) Yayasan,  yakni Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS),  Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI,  Anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Dephan, TNI dan Polri (YKPP) yang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut :

1.    Yayasan Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan pada aspek penyelenggaraan pendidikan Tinggi dalam bentuk pengelolaan Unversitas Pembangunan Nasional “Neteran”/UPN “Veteran” dan penyelengaraan Pendidikan Menengah dalam bentuk pengelolaan Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara/SMA Taruna Nusantara.

2.   Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial kemanusiaan pada aspek bantuan sosial pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa kepada siswa/siswi pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidkan tinggi.

3.    Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS dan Pensiunan Kemhan, TNI, Polri (YKPP) mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial kemanusiaan pada aspek perumahan dalam bentuk pemberian Bantuan Uang Muka Kridit Perumahan (BUM KPR) melalui Bank.

Selanjutnya dalam rangka memperoleh optimalisasi, efisiensi dan efektifitas serta transparansi kegiatan Yayasan-yayasan Kemhan, para Pembina mengadakan rapat.   Berdasarkan Keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Akte Notaris dan Pejabat Pembuat  Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah, SH nomor 27 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Penggabungan YKPBS dan YSBP kedalam Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Dephan, TNI dan Polri (YKPP hasil Penggabungan).  Dengan demikian YKPBS dan YSBP dinyatakan bubar demi hukum.  

Berikutnya sebagai tindaklanjut proses penggabungan,  maka pada tanggal 10 Desember 2007,  Pembina YKPP Hasil Penggabungan mengadakan Rapat Luar Biasa yang hasilnya dituangkan dalam dalam Akta Notaris  dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah, SH nomor : 22 tanggal 10 Desember 2007 tentang Risalah Rapat Luar Biasa  Pembina YKPP Hasil Penggabungan tentang perubahan Anggaran Dasar, Nama, Logo dan Organisasi YKPP hasil Penggabungan menjadi Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan disingkat YKPP dan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Imas Fatimah, SH nomor : 23  tanggal 10 Desember 2007 tentang Perubahan Anggaran Dasar YKPP.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-103.AH.05 tahun 2008 tangal 17 Januari 2008 tentang Pemberian Persetujuan atas Perubahan Pasal-1 Anggaran Dasar YKPP singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang selanjutnya akan disebut YKPP saja, secara resmi telah memperoleh legalitas sebagai Badan Hukum.

Dalam upaya meningkatkan kegiatan Sosial Kemanusiaan, baik dibidang pendidikan maupun dibidang perumahan prajurit TNI,  Angota Polri, PNS dan Pensiunan Kemhan, TNI dan Anggota Polri, YKPP mulai merintis berbagai usaha dalam berbagai bentuk, diantaranya berupaya memperoleh tambahan dana melalui usaha bunga deposito, penyertaan dana,  investasi, penyelesaian aset bermasalah dan sumber dana lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.



3 komentar: