Yayasan
Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan disingkat YKPP merupakan
organisasi yang bergerak
dibidang Sosial Kemanusiaan dengan cara melaksanakan pengabdiannya kepada
bangsa dan negara pada umumnya dan kepada prajurit TNI, Anggota Polri dan
Pensiunan PNS dilingkungan Kemhan dan TNI pada khususnya. YKPP berusaha berperan
secara aktif dalam meningkatkan Kesejahteraan Pendidikan, Bantuan Sosial
Pendidikan serta Bantuan Uang Muka (BUM) untuk memiliki rumah melalui fasilitas
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Bank bagi prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kemhan dan Pensiunan PNS Kemhan, TNI dan Polri.
YKPP merupakan
Penggabungan dari 3 (tiga) Yayasan dibawah ke Pembinaan Kemhan, pada awalnya Departemen Pertahanan RI yang dan saat ini menjadi
Kementerian Pertahanan (Kemhan) mempunyai 3 (tiga) Yayasan, yakni Yayasan Kejuangan Panglima Besar
Sudirman (YKPBS), Yayasan Satya Bhakti
Pertiwi (YSBP) dan Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
Pensiunan Dephan, TNI dan Polri (YKPP) yang memiliki tugas dan fungsi sebagai
berikut :
1. Yayasan
Kejuangan Panglima Besar Sudirman (YKPBS) mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial dan kemanusiaan pada aspek
penyelenggaraan pendidikan Tinggi dalam bentuk pengelolaan Unversitas
Pembangunan Nasional “Neteran”/UPN “Veteran” dan penyelengaraan Pendidikan
Menengah dalam bentuk pengelolaan Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara/SMA
Taruna Nusantara.
2. Yayasan Satya Bhakti Pertiwi (YSBP) mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial kemanusiaan pada aspek
bantuan sosial pendidikan dalam bentuk pemberian beasiswa kepada siswa/siswi
pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta pendidkan tinggi.
3. Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota
Polri, PNS dan Pensiunan Kemhan, TNI, Polri (YKPP) mempunyai maksud dan tujuan dibidang sosial kemanusiaan pada aspek
perumahan dalam bentuk pemberian Bantuan Uang Muka Kridit Perumahan (BUM KPR) melalui
Bank.
Selanjutnya dalam rangka memperoleh optimalisasi, efisiensi dan efektifitas serta transparansi kegiatan Yayasan-yayasan Kemhan, para Pembina mengadakan rapat. Berdasarkan Keputusan rapat Pembina yang dituangkan dalam Akte Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah, SH nomor 27 tanggal 10 Agustus 2007 tentang Penggabungan YKPBS dan YSBP kedalam Yayasan Kesejahteraan Perumahan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pensiunan Dephan, TNI dan Polri (YKPP hasil Penggabungan). Dengan demikian YKPBS dan YSBP dinyatakan bubar demi hukum.
Berikutnya sebagai tindaklanjut proses
penggabungan, maka pada tanggal 10 Desember 2007, Pembina YKPP
Hasil Penggabungan mengadakan Rapat Luar Biasa yang hasilnya dituangkan dalam
dalam Akta Notaris dan Pejabat Pembuat
Akta Tanah (PPAT) Imas Fatimah, SH nomor : 22 tanggal 10 Desember 2007 tentang
Risalah Rapat Luar Biasa Pembina YKPP
Hasil Penggabungan tentang perubahan Anggaran Dasar, Nama, Logo dan Organisasi
YKPP hasil Penggabungan menjadi Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan
disingkat YKPP dan Akta Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Imas Fatimah, SH
nomor : 23 tanggal 10 Desember 2007
tentang Perubahan Anggaran Dasar YKPP.
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Ham RI Nomor : AHU-103.AH.05 tahun 2008 tangal 17 Januari 2008
tentang Pemberian Persetujuan atas Perubahan Pasal-1 Anggaran Dasar YKPP
singkatan dari Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan yang selanjutnya
akan disebut YKPP saja, secara resmi telah memperoleh legalitas sebagai Badan
Hukum.
Dalam upaya meningkatkan kegiatan Sosial
Kemanusiaan, baik dibidang pendidikan maupun dibidang perumahan prajurit
TNI, Angota Polri, PNS dan Pensiunan Kemhan, TNI dan
Anggota Polri, YKPP mulai merintis berbagai usaha dalam berbagai bentuk, diantaranya
berupaya memperoleh tambahan dana melalui usaha bunga deposito, penyertaan
dana, investasi, penyelesaian aset
bermasalah dan sumber dana lainnya yang tidak bertentangan dengan
perundang-undangan yang berlaku.
laju terus jd terdepaqn
BalasHapusMaju terus investasi usahanya.
BalasHapusAmin YRA
(Dedy Rusmana)
Jangan banyak korupsi kolusi nepotisme
BalasHapus